Penggugat Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo Ditangkap Polisi. Ini Kasusnya

- 14 Oktober 2022, 11:04 WIB
Bambang Tri Mulyono
Bambang Tri Mulyono /AS Rabasa /

MEDIA KUPANG - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo menjadi persoalan serius yang tengah diperbincangkan.

Buntut dari gugatan tersebut, pihak kepolisian tancap gas dan menelusuri seberapa besar bukti dan hal yang digunakan penggugat dalam kasus itu.

Alhasil, penggugat kemudian ditangkap pihak kepolisian. Akan tetapi, penangkapan tersebut karena kasus lain, bukan karena gugatan ijazah palsu.

Baca Juga: Aktris dan Penyanyi Angela Lansbury Menghembuskan Nafas Terakhir

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono atau orang yang pernah menggugat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait ijazah palsu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penangkapan dilakukan terkait dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

“Terkait ujar kebencian dan penistaan agama info dari Dir (Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim),” ucap Dedi saat dikonfirmasi, Kamis 13 Oktober 2022.

Namun, Dedi tak menjelaskan lebih lanjut soal rincian dari dugaan tindak pidana yang dilakukan Bambang itu.

Baca Juga: Zulfan Lindan Dinonjobkan Oleh DPP Partai Nasdem Gara-gara Sering Menurunkan Citra Partai

Sebelumnya, Bambang pernah menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (pilpres) pada 2019.

Gugatan itu terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Gugatan dilayangkan oleh seorang masyarakat bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin 3 Oktober 2022.

Bukan hanya Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca Juga: Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT, Ini Faktanya

Penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Penggugat juga meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Secara terpisah, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia mengatakan, Jokowi merupakan alumni Program Studi S1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980.

Baca Juga: Alasan Umat Islam Tidak Mendukung Anies Baswedan pada Pilpres 2024. Ini Kata Eggi Sudjana

Sesuai ketentuan dan bukti kelulusan yang dimiliki oleh kampus, Jokowi dinyatakan lulus dari UGM pada 1985.

“Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian ijazah sarjana Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” ujar Ova seperti dilansir dari laman resmi UGM.***

 

 

 

 

 

 

Editor: AS Rabasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah