Kabar Gembira, Dana Desa Tahun 2023 Masih ada BLT dan Operasional 3 Persen untuk Pemerintah Desa

- 15 Oktober 2022, 11:15 WIB
Prioritas Dana Desa Tahun 2023
Prioritas Dana Desa Tahun 2023 /Miju/ Tangkapan Layar Instagram @kemendespdtt

MEDIA KUPANG - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.

Dalam Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 telah mengatur tentang prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2023

Dikutip MediaKupang.com dari akun Instagram resmi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia @kemendespdtt, Sabtu 15 Oktober 2022, Yuk! Simak prioritas penggunaan dana desa tahun 2023.

Baca Juga: Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Netizen : Kita Harus Percaya Siapa Lagi?

Berdasarkan Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang  Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, setidaknya ada 3 prioritas utama dalam penggunaan Dana Desa.

1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa

- Pendirian, Pengembangan dan peningkatan kapasitas Pengelolaan BUM Desa/BUM Desa Bersama

- Pengembangan Desa Wisata

- Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif yang diutamakan dikelola oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: instagram @kemendespdtt


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x