MEDIA KUPANG - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
Dalam Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 telah mengatur tentang prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2023
Dikutip MediaKupang.com dari akun Instagram resmi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia @kemendespdtt, Sabtu 15 Oktober 2022, Yuk! Simak prioritas penggunaan dana desa tahun 2023.
Berdasarkan Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, setidaknya ada 3 prioritas utama dalam penggunaan Dana Desa.
1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa
- Pendirian, Pengembangan dan peningkatan kapasitas Pengelolaan BUM Desa/BUM Desa Bersama
- Pengembangan Desa Wisata
- Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif yang diutamakan dikelola oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama