KPK Ambil Alih dan Kembangkan Penyidikan Kasus Bawang Merah Malaka, NTT

- 19 Oktober 2022, 17:47 WIB
Alex Marwata, Wakil Ketua KPK
Alex Marwata, Wakil Ketua KPK /AS Rabasa /

Ia juga belum memastikan apakah ada penambahan tersangka baru dalam kasus bawang merah tersebut. 

"Saya kurang tahu, nanti penyidiklah yang punya kewenangan," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi bawang merah Kabupaten Malaka tahun anggaran 2018. 

Deputi Bidang koordinasi dan supervisi KPKIrjen Didik Agung Widjanarko, saat konfrensi pers di Polda NTT, Kamis (8/9/2022), menjelaskan, setelah dilakukan supervisi, pihaknya menemukan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bawang merah Malaka tidak efektif. 

Baca Juga: Peningkatan Kapasitas Tim Penyusun RPJMDes Desa Satar Nawang Periode 2022-2027

“Pengambilalihan ini lebih pada tidak efektifnya penanganan kasus ini. Lebih efektif kalau ditangani oleh kami di KPK,” ujarnya.

Menurut Irjen Didik, salah satu hal yang menjadi pertimbangan KPK mengambil alih kasus tersebut adalah pengaduan masyarakat. 

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Polda NTT telah menepatkan 4 dari 8 orang saksi sebagai tersangka, namun para tersangka melayangkan gugatan praperadilan dan menang, sehingga dengan sendirinya status tersangka mereka gugur demi hukum. 

Baca Juga: Viral, Anggota DPRD Diduga Selingkuh dengan Isteri Orang di Dalam Mobil Digerebek Warga

Kajati NTT, Hutama Wisnu, S. H, M. H, secara tegas mengatakan bahwa pihaknya mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka tahun 2018 senilai Rp 9 miliar. 

Dalam kesempatan itu Kajati menambahkan ini merupakan kerja sama yang baik antara Polri, Kejaksaan dan KPKdalam penuntasan kasus korupsi di NTT.***

 

 

 

Halaman:

Editor: AS Rabasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x