Ketika Ferdy Sambo dan Isterinya Minta Pemulihan Nama Baik, Harkat, Martabat dan Dibebaskan dari Tahanan

- 20 Oktober 2022, 16:24 WIB
Dalam sidang lanjutan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, JPU meminta Majelis Hakim menolak eksepsi dari pihak terdakwa pembunuhan Brigadir J.
Dalam sidang lanjutan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, JPU meminta Majelis Hakim menolak eksepsi dari pihak terdakwa pembunuhan Brigadir J. /HET/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

“Atau setidak-tidaknya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” katanya.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: AS Rabasa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah