Ketika Ferdy Sambo dan Isterinya Minta Pemulihan Nama Baik, Harkat, Martabat dan Dibebaskan dari Tahanan

- 20 Oktober 2022, 16:24 WIB
Dalam sidang lanjutan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, JPU meminta Majelis Hakim menolak eksepsi dari pihak terdakwa pembunuhan Brigadir J.
Dalam sidang lanjutan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, JPU meminta Majelis Hakim menolak eksepsi dari pihak terdakwa pembunuhan Brigadir J. /HET/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

MEDIA KUPANG - Tersangka kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J kembali mengikuti sidang yang kedua.

Sidang kali ini untuk mendengarkan tanggapan JPU terhadap nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya.

Terdapat beberapa hal penting yang dibacakan dan diperdengarkan. 

Baca Juga: Beberapa Obat Sirup yang Dilarang Pemerintah untuk Diedarkan

Nah, pada sidang hari ini 20 Oktober 2022, agendanya ialah tanggapan JPU atas nota keberataan (eksepsi) terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

“Agenda sidang hari ini tanggapan JPU atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Sidang dengan genda mendengar tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB.

“Sidang jam 09.30 WIB,” katanya.

Baca Juga: Sebanyak 206 Anak Menderita Penyakit Gagal Ginjal Akut. Jenis Obat Sirup yang Dihentikan Peredarannya

Halaman:

Editor: AS Rabasa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x