MEDIA KUPANG - Tersangka kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J kembali mengikuti sidang yang kedua.
Sidang kali ini untuk mendengarkan tanggapan JPU terhadap nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya.
Terdapat beberapa hal penting yang dibacakan dan diperdengarkan.
Baca Juga: Beberapa Obat Sirup yang Dilarang Pemerintah untuk Diedarkan
Nah, pada sidang hari ini 20 Oktober 2022, agendanya ialah tanggapan JPU atas nota keberataan (eksepsi) terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
“Agenda sidang hari ini tanggapan JPU atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Sidang dengan genda mendengar tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB.
“Sidang jam 09.30 WIB,” katanya.