Ketika Ferdy Sambo dan Isterinya Minta Pemulihan Nama Baik, Harkat, Martabat dan Dibebaskan dari Tahanan

- 20 Oktober 2022, 16:24 WIB
Dalam sidang lanjutan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, JPU meminta Majelis Hakim menolak eksepsi dari pihak terdakwa pembunuhan Brigadir J.
Dalam sidang lanjutan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, JPU meminta Majelis Hakim menolak eksepsi dari pihak terdakwa pembunuhan Brigadir J. /HET/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

MEDIA KUPANG - Tersangka kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J kembali mengikuti sidang yang kedua.

Sidang kali ini untuk mendengarkan tanggapan JPU terhadap nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya.

Terdapat beberapa hal penting yang dibacakan dan diperdengarkan. 

Baca Juga: Beberapa Obat Sirup yang Dilarang Pemerintah untuk Diedarkan

Nah, pada sidang hari ini 20 Oktober 2022, agendanya ialah tanggapan JPU atas nota keberataan (eksepsi) terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

“Agenda sidang hari ini tanggapan JPU atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Sidang dengan genda mendengar tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB.

“Sidang jam 09.30 WIB,” katanya.

Baca Juga: Sebanyak 206 Anak Menderita Penyakit Gagal Ginjal Akut. Jenis Obat Sirup yang Dihentikan Peredarannya

Djuyamto mengatakan, sidang dilaksanakan di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jalan Ampera RayaMinta Nama Baik Ferdy Sambo dan Putri Dipulihkan.

Saat menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa pada Senin 17 Oktober 2022 Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong mengatakan bahwa JPU menyusun surat dakwaan No.Reg.Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 dengan tidak cermat dan menyimpang dari hasil penyidikan.

Dalam surat dakwaan, kata Sarmauli, tidak menguraikan peristiwa di Magelang, serta terdapat beberapa uraian yang dinilainya hanya bersandar pada keterangan satu saksi dan tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.

Baca Juga: KPK Ambil Alih dan Kembangkan Penyidikan Kasus Bawang Merah Malaka, NTT

Dia juga mengatakan JPU tidak cermat dalam menguraikan perihal apa yang melatarbelakangi keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma’ruf pada 7 Juli 2022.

Surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum, menurut dia, hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.

Tim kuasa hukum Sambo dan Putri memohon kepada majelis hakim untuk menerima seluruh nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa.

Tim kuasa hukum Sambo dan Putri juga memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghentikan pemeriksaan perkara Nomor 797/Pid.B/PN JKT. SEL dan membebaskan terdakwa dari tahanan.

Baca Juga: Fakta Kisah Cinta Pasangan Nikah Viral dan Unik

Kemudian, memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

“Atau setidak-tidaknya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” katanya.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: AS Rabasa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah