Jaksa Penuntut Umum Tolak Eksepsi. Ferdy Sambo Bisa Dihukum Mati

- 21 Oktober 2022, 19:25 WIB
Dalam sidang lanjutan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan.
Dalam sidang lanjutan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan. /HET/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

MEDIA KUPANG - Sidang kedua terdakwa Ferdy Sambo, cs atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dilaksanakan.

Jaksa penuntut umum sudah membacakan tanggapan atas eksepsi pihak Ferdy Sambo. Hasilnya adalah menolah seluruh eksepsi terdakwa.

Sidang pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa Ferdy Sambo selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022.

Baca Juga: Rakyat Pubabu Kembali Ditelantarkan Pemprov NTT. FMN Kupang Kecam dan Menuntut 5 Hal Ini

JPU menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo.

Penolakan eksepsi itu disampaikan jaksa dalam sidang di PN Jaksel.

Ferdy Sambo didakwa pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Huabarat alias Brigadir J.

“JPU memohon kepada majelis hakim, menolak seluruh eksepsi penasihat hukum Ferdy Sambo,” kata salah satu jaksa di ruang sidang.

JPU juga memohon kepada majelis hakim agar menerima surat dakwaan mereka.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan,” tutur jaksa.

Halaman:

Editor: AS Rabasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x