MEDIA KUPANG - Sidang kedua terdakwa Ferdy Sambo, cs atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dilaksanakan.
Jaksa penuntut umum sudah membacakan tanggapan atas eksepsi pihak Ferdy Sambo. Hasilnya adalah menolah seluruh eksepsi terdakwa.
Sidang pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa Ferdy Sambo selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022.
Baca Juga: Rakyat Pubabu Kembali Ditelantarkan Pemprov NTT. FMN Kupang Kecam dan Menuntut 5 Hal Ini
JPU menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo.
Penolakan eksepsi itu disampaikan jaksa dalam sidang di PN Jaksel.