Jaksa Penuntut Umum Tolak Eksepsi. Ferdy Sambo Bisa Dihukum Mati

- 21 Oktober 2022, 19:25 WIB
Dalam sidang lanjutan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan.
Dalam sidang lanjutan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan. /HET/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang.

Terdakwa Ferdy Sambo menenangkan dirinya sembari memikirkan cara merampas nyawa korban Brigadir J.

Ferdy kemudian memanggil Bripa Ricky Rizal Wibowo melalui handy talky (HT) agar menemuinya di lantai tiga rumah pribadi, Saguling, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Penyanyi Ayu Ting Ting Opname di Rumah Sakit. Ini penyakit yang Dideritanya

Lantas, Ferdy Sambo berkata kepada Bripka Ricky bahwa Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Brigadir J.

Ferdy Sambo kemudian bertanya kepada Bripka Ricky Rizal apakah berani menembak Brigadir J.

Namun, Ricky tak mengamini permintaan Sambo dengan menjawab, “Tidak berani, Pak. Karena saya enggak kuat mentalnya, Pak.”

Halaman:

Editor: AS Rabasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x