Jaksa Penuntut Umum Tolak Eksepsi. Ferdy Sambo Bisa Dihukum Mati

- 21 Oktober 2022, 19:25 WIB
Dalam sidang lanjutan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan.
Dalam sidang lanjutan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan. /HET/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Baca Juga: Beberapa Obat Sirup yang Dilarang Pemerintah untuk Diedarkan

Lalu, Ferdy Sambo meminta Bripka Rizal agar mem-back up dirinya di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo kemudian menyuruh Bripka Ricky untuk memanggil Bharada Richard Eliezer.

Bharada E Siap Menembak Brigadir Yosua Ferdy Sambo berkata kepada Bharada Richard bahwa Putri Candrawathi telah dilecehkan di Magelang oleh Brigadir J.

Baca Juga: PDIP Panas dengan Pernyataan Ganjar Pranowo untuk Maju Pada Pemilihan Presiden 2024

Dia lalu mengutarakan niat jahat untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

“Berani kamu tembak Yosua?” tanya Sambo. Tak berpikir panjang, Bharada Richard menjawab, “Siap, komandan.”

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ferdy Sambo terancam hukuman mati.***

 

 

Halaman:

Editor: AS Rabasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x