Penetapan Batas Umur Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2022 Oleh Presiden Joko Widodo

- 22 Oktober 2022, 17:55 WIB
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil /AS Rabasa /

MEDIA KUPANG - Baru-baru ini telah ditetapkan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup pemerintahan.

Penetapan itu disetujui langsung oleh Presiden Joko Widodo yang kemudian disebarkan sebagai penetapan resmi negara.

Memasuki masa kerja maksimal bagi aparatur negara mungkin masih ada sebagian yang bingung mengenai penetapan usia pensiun. Apakah 58, 60, atau 65 tahun?

Baca Juga: Serah Terima Kapolda NTT Diikuti dengan Upacara Pedang Pora

Batas usia pensiun adalah batas umur PNS yang harus diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.

Ketentuan mengenai batas umur diberhentikannya aparatur negara dari jabatannya telah ditetapkan oleh Presiden, baik dalam Peraturan Pemerintah maupun Undang-undang.

Batas umur setiap aparatur negara berbeda-beda disesuaikan dengan jabatan dan pangkatnya, namun ada pula yang diperpanjang karena adanya pertimbangan khusus.

Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Tolak Eksepsi. Ferdy Sambo Bisa Dihukum Mati

Sebagai contoh, Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, bagi pengajar yang memasuki masa pensiun akan diminta untuk tetap mengabdi sampai ada pengganti.

Halaman:

Editor: AS Rabasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x