Prajurit yang telah memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun berdasar pertimbangan khusus dapat pensiun dini dan diberikan hak pensiun secara penuh.
Prajurit berpangkat kolonel dan perwira tinggi diberhentikan dari dinas keprajuritan dengan Keputusan Presiden.
Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Tolak Eksepsi. Ferdy Sambo Bisa Dihukum Mati
Usia pensiun Polri
Sama seperti TNI, anggota Polri juga sudah ditetapkan batas usia pensiun.
Mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 30, usia pensiun Polri maksimal 58 tahun, tetapi bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun.***