Penetapan Batas Usia Pensiun TNI dan Polri

- 22 Oktober 2022, 18:05 WIB
Presiden Jokowi menghadiri pembukaan Rapat Pimpinan TNI dan POLRI Tahun 2022 di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa (1/3/2022).
Presiden Jokowi menghadiri pembukaan Rapat Pimpinan TNI dan POLRI Tahun 2022 di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa (1/3/2022). /ANTARA/Agus Suparto

MEDIA KUPANG - Seorang prajurit TNI dan Polri tidak selamanya harus mengabdikan diri untuk Negara. 

Ada batas usia yang telah ditentukan Negara untuk kemudian harus beristirahat dari tugas kedinasan. 

Memasuki masa kerja maksimal bagi aparatur negara mungkin masih ada sebagian yang bingung mengenai penetapan usia pensiun. Apakah 58, 60, atau 65 tahun?

Baca Juga: Penetapan Batas Umur Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2022 Oleh Presiden Joko Widodo

Batas usia pensiun adalah batas umur TNI dan Polri, yang harus diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.

Mengacu pada UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 55, prajurit dapat diberhentikan dengan hormat dengan alasan atas permintaan sendiri, telah berakhirnya masa ikatan dinas, atau menjalani masa pensiun.

Batas usia pensiun TNI paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Baca Juga: Serah Terima Kapolda NTT Diikuti dengan Upacara Pedang Pora

Alasan pemberhentian lainnya, yaitu tidak memenuhi persyaratan jasmani atau rohani, gugur/tewas/meninggal, alih status menjadi PNS, menduduki jabatan yang tidak dapat diduduki oleh seorang prajurit aktif, atau berdasar pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas.

Halaman:

Editor: AS Rabasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x