MEDIA KUPANG - Kasus hutang piutang kembali menerpa oknum Polisi.
Akibat keterlambatan membayar hutang kepada pemilik uang, tiga orang anggota Polisi harus berurusan dengan hukum.
Seorang nenek terpaksa melaporkan tiga oknum polisi ke Propam karena tidak membayar utang.
Baca Juga: Tranding, Manchester United Pajang Foto Nagita Slavina dan Putranya Rayyanza di Instagram Resmi Klub
Korban menilai ketiga terlapor tidak memiliki niat baik mengembalikan uang pinjaman.
Besaran utang yang belum dilunasi ketiga oknum polisi itu bervariasi dari Rp 2,5 juta hingga Rp 10 juta.
Dengan laporan itu, korban berharap anggota polisi itu bisa mengembalikan uang pinjaman tersebut.
Korban bernama Fransiska Tey Seran, nenek berusia 67, asal Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: Jenazah Diusung Lewati Jalanan Sempit dan Rusak di Manggarai Timur