Tiga Oknum Polisi Polres TTU Dilaporkan ke Propam karena Terlambat Bayar Hutang

- 2 November 2022, 04:40 WIB
Ilustrasi polisi
Ilustrasi polisi /AS Rabasa /

Besaran utangnya kata Victor bervariasi. Iptu IKS berutang Rp 2,5 juta. Kemudian Aipda HP Rp 10 juta dan Bripka RA sebesar Rp 5 juta.

Selanjutnya, pada Senin 31 Oktober 2022,  pasca menerima pengaduan ini, Viktor lalu mendampingi nenek Fransiska ke Propam Polres TTU menanyakan perkembangan penanganan laporan.

Mereka bertemu dengan Kasi Propam Polres TTU Iptu Anyer R Nenobais dan dijelaskan laporan pelapor (korban) sementara diproses.

“Kasi Propam TTU menjelaskan kalau pelapor/korban sudah diambil keterangan namun masih menunggu disposisi dari Kapolres TTU karena Kapolres berada di luar NTT tugas dan baru masuk kemarin,” kata Victor.

Baca Juga: Pemerintah Desa Satar Nawang Berikan Bantuan Anakan Cengkeh kepada Masyarakat

Viktor dan korban Fransiska kemudian bertemu Kapolres TTU, AKBP Moh Mukhson di ruangannya dengan Kasi Propam TTU.

Saat itu, Kapolres TTU memerintahkan Kasi Propam TTU agar pada Selasa 1 Oktober 2022 menghadapkan tiga terlapor.

"Hari ini Iptu IKS sudah membayar utangnya sebesar Rp 2,5 juta. Sedangkan Aipda HP dan Bripka RA belum," ujar Victor.

Victor berharap, dua anggota polisi itu bisa mengembalikan uang pinjaman itu.

Baca Juga: Begini Kronologi Tragedi Halloween Itaewon, Korea Selatan

Halaman:

Editor: AS Rabasa

Sumber: Serambinews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah