Hotman Paris meminta Menteri Pariwisata serta Kedubes RI di seluruh dunia untuk segera bergerak mensosialisasikan KUHP yang baru agar tidak menyesatkan.
"Umumkan bahwa itu tidak benar pasangan berhubungan intim langsung masuk ke penjara. Itu kalo hanya anaknya atau orang tua melapor ke polisi, polisi tidak berhak membuat laporan polisi. Kecuali ada laporan polisi dari orang tua atau anak dari pasangan tersebut. Masyarakat manapun tidak berhak. Salam Hotman Paris,"pungkasnya. *** (Yeni Mau)