MEDIA KUPANG – Nasib tenaga honorer untuk diangkat menjadi ASN pada tahun 2023 mendatang masih dipertanyakan.
Saat ini, pemerintah masih terus melakukan pendataan jumlah tenaga honorer atau non ASN di daerah.
Adapun tujuan dari pendataan tenaga honorer itu sebagai wujud dukungan pemerintah terhadap pemerataan ASN di berbagai daerah di Indonesia.
Baca Juga: Renungan Harian Katolik Jumat 9 Desember 2022, Merintis Bukanlah Pekerjaan Mudah
Selain itu, pendataan itu juga demi mewujudkan optimalisasi kesejahteraan guru honorer pada tahun 2023.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, pendataan tenaga honorer sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 49 Tahun 2018 tentang managemen PPPK.
"Kita sedang lakukan pendataan ulang, kita beresin, nanti kita lihat opsi-opsinya. Opsinya ada tiga,” kata Azwar Anas pada Kamis, 8 Desember 2022 dilansir Antara.
Baca Juga: Betapa Bahagianya Mantan Presiden Timor Leste Xanana Gusmao Kunjungi Nenek Korban Perang 1975
Sebagaiman diketahui, peraturan tersebut menegaskan, pegawai non PNS di instansi pemerintahan melaksanakan tugas paling lama hingga tahun 2023.