Ibu dan Anak ini Tipu Putri Kerajaan Arab Saudi Senilai Ratusan Miliar Rupiah

- 26 Januari 2023, 09:36 WIB
Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolwah Binti Mohammed bin Abdullah Al Saud.
Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolwah Binti Mohammed bin Abdullah Al Saud. /AS Rabasa

Sebelumnya, mereka telah dijatuhi pidana penjara empat tahun karena melanggar pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dan pasal 378 KUHP atas perkara penipuan.

Baca Juga: Penembakan di Los Angeles, 10 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia, Pelaku Penembakan Ditemukan Tewas Bunuh Diri

Vonis tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar nomor 112/Pid.B/2020/PN Gin tanggal 20 Oktober 2020.***

Halaman:

Editor: AS Rabasa

Sumber: Nesiatimes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x