Ferdy Sambo Dihukum Mati Pada Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 13 Februari 2023, 16:48 WIB
Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J./Antara
Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J./Antara /

Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo telah melanggar Undang-Undang Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2028 Tentang Informasi dan Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Manggarai Timur Meraih Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022

Menimbang hasil perbuatan Ferdy Sambo tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dengan Hakim Morgan Simanjuntak dan Hakim Alimin Ribut Sujono sebagai anggota memutuskan Ferdy Sambo di penjara seumur hidup.

Karir yang sudah lama dirajut harus berakhir tragis. Akibat emosi sesaatnya, sang jenderal harus menanggung resikonya. Semoga tak ada lagi Ferdy Sambo yang lain di Institusi Polri.

Keputusan dan vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo merupakan salah satu bukti kekuatan hukum yang adil tanpa memandang posisi, jabatan dan siapapun.

Baca Juga: Siswi SMA Bugil di Dalam Mobil Dinas DPRD Jambi Akhirnya Buka Suara, Ternyata Begini Kisahnya

Semoga keadilan ini terus berlanjut di bumi Pertiwi dan jauh dari praktek-praktek buruk yang menodai citra hukum Indonesia.***

Halaman:

Editor: AS Rabasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x