Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo telah melanggar Undang-Undang Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2028 Tentang Informasi dan Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Manggarai Timur Meraih Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022
Menimbang hasil perbuatan Ferdy Sambo tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dengan Hakim Morgan Simanjuntak dan Hakim Alimin Ribut Sujono sebagai anggota memutuskan Ferdy Sambo di penjara seumur hidup.
Karir yang sudah lama dirajut harus berakhir tragis. Akibat emosi sesaatnya, sang jenderal harus menanggung resikonya. Semoga tak ada lagi Ferdy Sambo yang lain di Institusi Polri.
Keputusan dan vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo merupakan salah satu bukti kekuatan hukum yang adil tanpa memandang posisi, jabatan dan siapapun.
Baca Juga: Siswi SMA Bugil di Dalam Mobil Dinas DPRD Jambi Akhirnya Buka Suara, Ternyata Begini Kisahnya
Semoga keadilan ini terus berlanjut di bumi Pertiwi dan jauh dari praktek-praktek buruk yang menodai citra hukum Indonesia.***