MEDIA KUPANG - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo di vonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
Putusan vonis hukuman mati oleh majelis hakim dijatuhkan kepada Ferdy Sambo atas perbuatannya yang terlibat dalam perkara pembunuhan berencana serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Melansir PMJ News, Senin 13 Februrari 2023, dalam keputusan vonisnya, majelis hakim memaparkan berbagai pertimbangan sebagai bagian dari vonisnya, seperti hal yang memberatkan dan meringankan.
Salah satu hal yang memberatkan yakni perbuatan dari Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudannya yang telah mengabdi selama tiga tahun.
Baca Juga: Jet Tempur Militer USA Tembak Jatuh Benda Mirip UFO
“Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim juga mengatakan bahwa perbuatan dari terdakwa Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat lantaran kedudukannya saat itu sebagai Kadiv Propam Polri, serta menyebabkan banyak anggota Polri yang lain terlibat.
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ferdy Sambo juga dianggap berbelit-belit selama menjalani persidangan serta tidak mengakui perbuatannya.