MEDIA KUPANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana kepada 5 terdakwa atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki alasan hukum untuk masing-masing terdakwa.
Dikutip MediaKupang.com dari Instagram @pikiranrakyat, Kamis, 16 Februari 2023, hakim membeberkan alasan maisng-masing terdakwa ketika beraksi melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Untuk terdakwa Ferdy Sambo yang dijatuhi Hukuman Mati, hakim memiliki alasan bahwa Perbuatan Terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum Kadiv Propam.
Baca Juga: Erick Thohir, Menteri BUMN Terpilih Sebagai Ketua Umum PSSI Periode 2023-2027, ini Harapan Warganet
Putri Candrawathi yang dijatuhi hukuman pidana 20 Tahun Penjara, hakim memiliki alasan bahwa terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
Fakta menarik terungkap kepaada terdakwa Kuat Maruf yang dihukum 15 Tahun Penjara, dimana Majelis Hakim membeberkan bahwa Terdakwa menghendaki Pembunuhan Korban Brigadir J.
Hakim juga tidak merinci alasan kenapa Kuat Maruf sangat menginginkan kematian Brigadir J.
Terdakwa Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 Tahun Penjara karena yang bersangkutanberbelit-belit dan tidak berterus terang ketika menyampaikan keterangan saat sidang.