Dua Selebgram Ditangkap karena Sebarkan link Judi Online, Netizen : Anggota DPR Main Judi ga Ditangkap?

- 27 Agustus 2023, 09:30 WIB
Kolase Foto Dua Selebgram yang  ditangkap karna share link judi online
Kolase Foto Dua Selebgram yang ditangkap karna share link judi online /Tangkapan Layar Instagram @fakta.indo/

MEDIA KUPANG - Nasib naas menimpa dua orang selebgram di Bandung, Provinsi Jawa Barat. Dua orang selebgram tersebut terancam 6 tahun penjara karena menyebarkan link judi online.

Dikutip Mediakupang.com dari Instagram @fakta.indo, Minggu 27 Agustus 2023, dua Selebgram Bandung Ditangkap Gara-gara Share Link Judi Online.

Selebgram berinisial AF dan DS ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung. Keduanya diamankan karena mempromosikan judi online pada story akun media sosial mereka.

“Kami melakukan patroli cyber, dan kami menemukan beberapa akun ada yang menggunakan untuk mempromosikan judi online,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono.

Baca Juga: Tunjukan Performa Gemilang, Pemain Asal Timor Leste Ini Diminta untuk Dinaturalisasi

Para pelaku telah mempromosikan situs judi online selama setahun dan mendapatkan keuntungan mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta tiap bulan. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui identitas admin dan bandar situs judi online.

Pelaku dijerat pasal 45 ayat 2 undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun.

Netizen Indonesia yang mengetahui proses penangkapan dua Selebgram tersebut lantas membandingkan kasus sama yang menimpa anggota DPR RI beberapa waktu lalu. Berikut komentar netizen.

"Cuman mau mengingatkan kalau kemaren ada yang batal divonis mati," komentar akun Instagram @anwar_ziadi.

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: Instagram @fakta.indo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x