MEDIA KUPANG - Kasus Penganiayaan berat yang menimpa Dini Sera Afrianti (29) yang dilakukan oleh anak anggota DPR RI asal NTT Gregorius Ronald Tannur atau GR (31) akhirnya sampai di tangan polisi.
Melansir Pikiran Rakyat, Sabtu, 7 Oktober 2023, Anak anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur atau GR (31) ditetapkan sebagai tersangka atas kematian sang kekasih, Dini Sera Afrianti. Dia pun disangkakan perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Korbannya merupakan Dini Sera Afrianti (29). Dia merupakan janda anak satu yang telah dipacarinya selama lima bulan terakhir.
"Atas dasar fakta-fakta penyidikan, yang disesuaikan dengan kronologis dan didukung alat bukti, maka kami telah menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap GR," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Pasma Royce kepada wartawan di Surabaya, Jumat 6 Oktober 2023.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan di kawasan Surabaya Barat, Jawa Timur. Pada saat hendak pulang, mereka cekcok di parkiran tempat hiburan malam.
Baca Juga: Aparat TNI Di Alor Gagalkan Upaya Penyelundupan 50 Karung Rokok
Hal itu berujung penganiayaan berat yang menimpa perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat, tersebut.
Penganiayaan oleh Anak Anggota DPR
Polisi menuturkan, sejumlah saksi melihat Gregorius Ronald Tannur di antaranya menendang kekasihnya di bagian kaki hingga jatuh tersungkur. Pelaku kemudian memukul kepala sang kekasih sampai tak berdaya.