Ganjar Mahfud Resmi Diumumkan oleh Megawati Soekarnoputri Sebagai Pasangan Capres Cawapres pada Pilpres 2024

- 18 Oktober 2023, 11:58 WIB
Pasangan Capres Cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD
Pasangan Capres Cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD /Tangkapan Layar Instagram/

MEDIA KUPANG - Setelah ditunggu sekian lama, akhirnya Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri resmi mengumumkan Mahfud MD sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) yang mendampingi Ganjar Pranowo dalam kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Pengumuman Mahfud MD  sebagai Cawapres mendampingi Ganjar Pranowo disampaikan Megawati Soekarnoputri pada Rabu, 18 Oktober 2023 di Jakarta.

"Hari ini, Rabu 18 oktober 2023 saya dengan mantap diri saya ambil keputusan ke semua, saya tujukan sebesar-besar bagi kepentingan rakyat, bangsa dan negara dengan ucapkan bismillahirrahmanirrahim calon wakil presiden yang dipilih PDIP yang akan dampingi Ganjar Pranowo adalah Prof Dr Mahfud MD,” ujar Megawati di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu, 18 Oktober 2023 dilansir dari Antara.

Pengumuman Mahfud sebagai bacawapres tersebut dihadiri oleh para ketua umum partai politik pengusung dan pendukung bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo.

Baca Juga: Mahasiswa Minta MK Putuskan Agar KPU dan Bawaslu Punya Kewenangan Lebih di Pemilu 2024, Apakah itu?

Para ketum tersebut adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Plt Ketua Umum DPP PPP Mardiono, Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang, dan Ketua Umum Partai Perindo Hari Tanoesoedibjo.

Sebelumnya, para ketum parpol pengusung dan pendukung Ganjar mengadakan pertemuan pada Selasa 17 Oktober 2023. Dalam pertemuan tersebut diputusankan sosok cawapres pendamping Ganjar.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19-25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x