MEDIA KUPANG - Mahkamah Konstisusi (MK) telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang nomor 7 tahun 2027 tentang pemilu, khususnya tentang batasan usia capres-cawapres.
Keputusan MK itu dinilai problematik karena bakal menimbulkan masalah di kemudian hari.
Seperti diketahui, permohonan uji materi (judicial review) ke MK tersebut dilakukan oleh dua mahasiswa antara lain, Almas Tsaqibbirru dan temannya Arkaan Wahyu yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS).
Terkini, ada lagi sejumlah mahasiswa yang mengajukan permohonan uji materi ke MK terhadap UU Pemilu nomor 7 tahun 2017.
Adapun permohonan para mahasiswa tersebut masih berkaitan dengan pemilu presiden dan wakil presiden.
Dilansir mkri.id, terdapat 12 orang mahasiswa mengajukan uji Pasal 12 huruf l dan Penjelasannya, Pasal 93 huruf m dan Penjelasannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Buntut Konflik dengan Hamas, Besok Israel Akan Dikunjungi Presiden Amerika Serikat Joe Biden
Para mahasiswa tersebut adalah; Josua A.F. Silaen, Rolis Barson Sembiring, Sheehan Ghazwa, Bima Saputra, Michael Purnomo, Marvella Nursyah Putri,
Ahmad Ghiffaru Rizqul Haqq, Muhammad Nugroho Suryo Utomo, Fathor Rahman, Agusta Richi Fugarsyah, Bagus Septyan Fajar, dan Nobval Fahrizal Gunawan melalui Halim J. Rambe.