Mahasiswa Minta MK Putuskan Agar KPU dan Bawaslu Punya Kewenangan Lebih di Pemilu 2024, Apakah itu?

- 18 Oktober 2023, 08:57 WIB
Kolase Logo - Mahasiswa Minta MK Putuskan Agar KPU dan Bawaslu Punya Kewenangan Lebih di Pemilu 2024, Apakah itu?
Kolase Logo - Mahasiswa Minta MK Putuskan Agar KPU dan Bawaslu Punya Kewenangan Lebih di Pemilu 2024, Apakah itu? /Fredrik Bau/Media Kupang

Terhadap permohonan ini, Hakim Konstitusi Suhartoyo memberikan catatan mengenai persyaratan yang dimintakan para Pemohon kepada KPU dan Bawaslu, diharapkan berhati-hati dalam memahami kewenangan dari masing-masing bagian/instansi.

“Petitumnya juga hati-hati ada yang tidak bisa diterapkan di MK dengan memerintahkan lembaga lain, kecuali pemuatannya di dalam berita negara selama dikabulkan, kalau ditolak tidak ada pencantuman,” saran Suhartoyo.

Berikutnya Hakim Konstitusi Daniel memberikan catatan mengenai norma yang diujikan sebaiknya diuraikan dengan dasar pengujian pada UUD 1945.

Selain itu dapat pula diperkuat dengan landasan filosifis, sosiologis, sehingga terlihat pertentangan dari norma yang tidak sesuai dengan konstitusi.

Sementara Hakim Konstitusi Guntur mencermati mengenai argumentasi mengenai kedudukan hukum dan kerugian yang dialami para Pemohon atas berlakunya norma yang diujikan pada permohonan ini.

Pada penghujung persidangan, Hakim Konstitusi Guntur menyebutkan kepada para Pemohon untuk dapat menyempurnakan permohonan selama 14 hari ke depan. Kemudian naskah perbaikan dapat diserahkan kepada Kepaniteraan MK selambat-lambatnya pada Senin, 30 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB. ***

Halaman:

Editor: Fredrik Bau

Sumber: mkri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah