MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres, Peluang Gibran Rakabuming Pupus?

- 16 Oktober 2023, 13:27 WIB
Tangkapan layar Gibran dan Prabowo berkuda
Tangkapan layar Gibran dan Prabowo berkuda /Miju/Twitter @gibran_tweet

MEDIA KUPANG - Perdebatan mengenai batas usia Calon Presiden dan wakil Presiden terhenti setelah MK menolak permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam keterangannya, MK mengatakan menolak seluruh permohonan para penggugat.

Melansir Antara, Senin 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Partai Garuda.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

Mahkamah menjelaskan perkara ini mutatis mutandis berlaku dalam pertimbangan hukum permohonan dengan perkara Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh PSI dan telah dibacakan sebelumnya, sehingga dalil dalam perkara ini tidak pula beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana KUR BRI, Jaksa Geledah dan Sita Sejumlah Dokumen

"Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya," ucap Anwar membacakan konklusi mahkamah.

Sebagaimana pertimbangan mahkamah untuk putusan uji materi pasal yang sama oleh PSI, mahkamah menilai Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.

Kemudian, tidak pula melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x