MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres, Peluang Gibran Rakabuming Pupus?

- 16 Oktober 2023, 13:27 WIB
Tangkapan layar Gibran dan Prabowo berkuda
Tangkapan layar Gibran dan Prabowo berkuda /Miju/Twitter @gibran_tweet

Atas putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni dari dua hakim konstitusi Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah.

Baca Juga: Jelang Pendaftaran Capres dan Cawapres, Ketua KPU Ungkap Tiga Hal Penting Terkait Syarat dan Teknik

Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika. Mereka memohon batas usia capres-cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Setelah keluarnya keputusan MK tersebut, warganet menjadi heboh di media sosial.

Berikut komentar warganet sebagaimana dikutip dari akun Instagram @pinterpolitik pada postingan dengan caption Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan usia capres-cawapres. Penentuan usia capres-cawapres bukan ranah MK, melainkan ranah DPR sebagai pembentuk undang-undang. Penolakan itu sekaligus memupus spekulasi banyak pihak bahwa Gibran Rakabuming Raka (@gibran_rakabuming) akan maju di Pilpres 2024.

"Ini blm akhir, yg ditolak permohonan psi, Masih ada 7 perkara lbh lg yg blm diputus," komentar akun Instagram @donnysrg.

Baca Juga: Merasa Tertipu Pengorbanan Uang Jutaan Rupiah Dan Janji Menikah,Pace Papua Lapor Nona SJS Ke Polres Alor

"panik gak tuh Prabowo ga dapet suara dari pendukungnya pakde wkwkwkAda yg bertepuk sebelah tangan tapi bukan cinta, namun putusan MK. Kacian deh lu wo," komentar akun Instagram @erfitamariana2.

"Kan dari awal yang ngotot maju bukan mas gibran tapi si ayah, malah sama mas gibran di tolak udah beberapa kali ditawarin," komentar @_davidkncr.

"Gitu dong waras. Ini baru Mahkamah Konstitusi bukan Mahkamah Keluarga," komentar @xoxoglitxh.

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah