Atas putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni dari dua hakim konstitusi Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah.
Baca Juga: Jelang Pendaftaran Capres dan Cawapres, Ketua KPU Ungkap Tiga Hal Penting Terkait Syarat dan Teknik
Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika. Mereka memohon batas usia capres-cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Setelah keluarnya keputusan MK tersebut, warganet menjadi heboh di media sosial.
Berikut komentar warganet sebagaimana dikutip dari akun Instagram @pinterpolitik pada postingan dengan caption Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan usia capres-cawapres. Penentuan usia capres-cawapres bukan ranah MK, melainkan ranah DPR sebagai pembentuk undang-undang. Penolakan itu sekaligus memupus spekulasi banyak pihak bahwa Gibran Rakabuming Raka (@gibran_rakabuming) akan maju di Pilpres 2024.
"Ini blm akhir, yg ditolak permohonan psi, Masih ada 7 perkara lbh lg yg blm diputus," komentar akun Instagram @donnysrg.
"panik gak tuh Prabowo ga dapet suara dari pendukungnya pakde wkwkwkAda yg bertepuk sebelah tangan tapi bukan cinta, namun putusan MK. Kacian deh lu wo," komentar akun Instagram @erfitamariana2.
"Kan dari awal yang ngotot maju bukan mas gibran tapi si ayah, malah sama mas gibran di tolak udah beberapa kali ditawarin," komentar @_davidkncr.
"Gitu dong waras. Ini baru Mahkamah Konstitusi bukan Mahkamah Keluarga," komentar @xoxoglitxh.