MEDIA KUPANG - Proses pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 akan segera dimulai.
Menjelang proses pendaftaran ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, bersama partai politik peserta Pemilu 2024, di Jakarta, Kamis 12 Oktober 2023.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada sambutannya menyampaikan tiga hal penting yang perlu disampaikan pada pertemuan ini, pertama persyaratan pencalonan, kedua terkait syarat calon dan ketiga teknik pendaftaran.
Terkait syarat pencalonan, adalah partai politik atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan atau mendaftarkan pasangan calon.
Adapun partai politik yang dapat mengusulkan atau mendaftarkan pasangan calon, diatur dalam Pasal 222 dan 226 UU 7 Tahun 2017.
“Parpol yang dapat menjadi pengusul dan mendaftarkan pasangan calon adalah partai politik peserta pemilu yang lolos dan memenuhi perolehan 20 persen kursi DPR RI, atau 25 persen suara sah nasional Pemilu 2019 serta ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024,”kata Hasyim.
Dengan penjelasan tersebut, maka konsekuensinya menurut Hasyim partai politik peserta Pemilu 2019 tetapi partai tersebut tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024, maka partai tersebut tidak bisa menjadi partai pengusul atau mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.