Mahasiswa Minta MK Putuskan Agar KPU dan Bawaslu Punya Kewenangan Lebih di Pemilu 2024, Apakah itu?

- 18 Oktober 2023, 08:57 WIB
Kolase Logo - Mahasiswa Minta MK Putuskan Agar KPU dan Bawaslu Punya Kewenangan Lebih di Pemilu 2024, Apakah itu?
Kolase Logo - Mahasiswa Minta MK Putuskan Agar KPU dan Bawaslu Punya Kewenangan Lebih di Pemilu 2024, Apakah itu? /Fredrik Bau/Media Kupang

Menurut mereka, ketentuan Pasal 93 huruf m dan Penjelasannya bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), ayat (5), dan ayat (6); Pasal 28D ayat (1); Pasal 28F; dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga: Tak Lagi Pimpin Bawaslu Belu, Andreas Parera Diminta Bicara Tentang Kampanye dan Posisi Pengawas Pemilu

Pasal 12 huruf l UU Pemilu menyatakan, “melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Sementara itu, Pasal 93 huruf m UU Pemilu menyatakan, “melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Menurut para Pemohon, sebagai penyelenggara pemilihan umum termasuk pemilu calon presiden dan wakil presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki peran strategis dalam menentukan masa depan bangsa Indonesia.

Oleh karenanya, KPU dan Bawaslu perlu diberikan kewenangan untuk melakukan penelitian khusus tentang rekam jejak pasangan calon (presiden/wakil presiden) yang telah terdaftar dan terverifikasi,

meliputi rekam medis kesehatan fisik, mental dan psikologi, rekam jejak tindak pidana korupsi, pencucian uang, pelanggaran HAM, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa, dan lainnya.

Hasil dari penelitian khusus tersebut diumumkan kepada masyarakat selambat-lambatnya pada hari terakhir masa kampanye pasangan calon.

“Hal ini penting karena berkaitan dengan mobilitas capres dan cawapres yang sangat tinggi dan akan banyaknya permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia.

Sementara rekam jejak tindak pidana korupsi dan sejenisnya ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui capres dan cawapres yang apabila pernah diduga menjadi bagian dari pelaku tindak pidana tersebut,

Halaman:

Editor: Fredrik Bau

Sumber: mkri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah