Mahasiswa Minta MK Putuskan Agar KPU dan Bawaslu Punya Kewenangan Lebih di Pemilu 2024, Apakah itu?

- 18 Oktober 2023, 08:57 WIB
Kolase Logo - Mahasiswa Minta MK Putuskan Agar KPU dan Bawaslu Punya Kewenangan Lebih di Pemilu 2024, Apakah itu?
Kolase Logo - Mahasiswa Minta MK Putuskan Agar KPU dan Bawaslu Punya Kewenangan Lebih di Pemilu 2024, Apakah itu? /Fredrik Bau/Media Kupang

masyarakat dapat menentukan secara objektif atas pilihannya,” jelas Sunandiantoro (kuasa hukum para Pemohon lainnya) di hadapan Majelis Sidang Panel yang terdiri atas Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic P. Foekh pada Selasa (17/10/2023).

Untuk itu, para Pemohon memohonkan pada Mahkamah agar menyatakan Pasal 12 huruf l UU Pemilu yang semula berbunyi

“melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat tidak dimaknai,

“bersama Bawaslu melaksanakan penelitian khusus tentang rekam jejak pasangan calon yang telah terdaftar dan terverifikasi di KPU meliputi rekam medis kesehatan fisik, mental, dan psikologi, rekam jejak tindak pidana korupsi,

pencucian uang, pelanggaran HAM, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa, tindak pidana berat lainnya dan rekam jejak karir pekerjaan dna prestasinya, serta mengumumkan hasil penelitian tersebut kepada masyarakat paling lambat pada hari terakhir masa kampanye pasangan calon,

dan melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Sementara Pasal 93 yang semula berbunyi “huruf m melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat tidak dimaknai

“bersama KPU melaksanakan penelitian khusus tentang rekam jejak pasangan calon yang telah terdaftar dan terverifikasi di KPU meliputi rekam medis kesehatan fisik, mental dan psikologi, rekam jejak tindak pidana korupsi, pencucian uang, pelanggaran HAM,

penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa, tindak pidana berat lainnya dan rekam jejak karir pekerjaan dan prestasinya, serta mengumumkan hasil penelitian tersebut

kepada masyarakat paling lambat pada hari terakhir masa kampanye pasangan calon, dan melaksanakan tugas lain dalam penyelengaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Halaman:

Editor: Fredrik Bau

Sumber: mkri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah