MEDIA KUPANG - Publik masih 'gaduh' dengan putusan Mahkamah Konstisusi (MK) yang memutuskan untuk mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang nomor 7 tahun 2027 tentang pemilu, khususnya tentang batasan usia capres-cawapres.
Publik 'gaduh' lantaran adanya berbagai penilaian bahwa keputusan MK itu problematik karena bakal menimbulkan masalah di kemudian hari.
Terlebih sebagai upaya memuluskan langkah putra sulung Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapresnya Prabowo Subianto.
Baca Juga: Buntut Konflik dengan Hamas, Besok Israel Akan Dikunjungi Presiden Amerika Serikat Joe Biden
Seperti diketahui, permohonan uji materi (judicial review) ke MK tersebut dilakukan oleh dua mahasiswa antara lain, Almas Tsaqibbirru dan temannya Arkaan Wahyu yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS).
Terkini, ada lagi sejumlah mahasiswa yang mengajukan permohonan uji materi ke MK terhadap UU Pemilu nomor 7 tahun 2017.
Adapun permohonan para mahasiswa tersebut masih berkaitan dengan pemilu presiden dan wakil presiden.
Dilandir mkri.id, terdapat 12 orang mahasiswa mengajukan uji Pasal 12 huruf l dan Penjelasannya, Pasal 93 huruf m dan Penjelasannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).