Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Tinggi, Kadis P3A Alor Singgung Hukum Kebiri

- 21 Januari 2021, 18:10 WIB
Foto tatap muka Kapolres Alor, AKBP. Agustinus Christmas, SIK dan Dinas Pemberdayaan  Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Alor di Aula Polres Alor, Kamis 21 Desember 2021
Foto tatap muka Kapolres Alor, AKBP. Agustinus Christmas, SIK dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Alor di Aula Polres Alor, Kamis 21 Desember 2021 /

"Kita juga siapkan rumah aman, dan tengah menyiapkan format yang tepat untuk bangun sinergitas dengan tokoh agama guna membantu dalam upaya menghilangkan tindakan kekerasan yang tinggi ini," tandas Kapukong.

Berkaitan dengan penyampaian Kapukong tersebut, Kapolres Christmas membenarkan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Alor cukup tinggi.

Kapolres Christmas mengatakan, Polisi dalam penangganan kasus ini sangat serius dalam penyelesaiannya, dan khusus kasus persetubuhan terhadap anak merupakan kasus atensi.

"Saya berharap kita semua bersinergitas untuk menghentikan tindakan kekerasan ini. Anggota saya di Polsek-Polsek akan dimaksimalkan untuk membantu Pemerintah," tandas Kapolres Christmas, sambil berharap agar semangat yang ada ini ditindaklanjuti secara nyata di lapangan.

Dalam tatap muka tersebut, Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU. Mansur Mosa, SH, MH memaparkan data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tahun 2020 di Kabupaten Alor sebanyak 79 kasus. Jumlah ini meningkat dari tahun 2019, yakni sebanyak 71 kasus.

Menurut Mosa, progres penangganannya sebanyak 22 kasus telah P-21 (dilimpahkan ke Kejaksaan), sebanyak 22 kasus juga dalam tahap penyelidikan, 32 kasus penyelesaian dengan non justitia, dan 5 kasus dalam tahap penyidikan.

"Kalau kasus persetubuhan anak itu tidak ada penyelesaian damai, itu atensi," tegas Mosa.

Mosa ketika itu juga menyebutkan 9 kasus menonjol berkaitan dengan kasus kekerasan terhadap anak, yaitu antara lain kasus ayah kandung setubuhi anak kandungnya terjadi di beberapa wilayah, kasus pencabulan anak oleh orang tua maupun oleh tenaga pendidik , kasus persetubuhan oleh Kepala BMKG dan Staf Kantor Bandara Mali, dan kasus eksploitasi anak.***

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x