Pembayaran Semua Pajak Daerah di Alor Dengan Sistem Online

- 22 Maret 2021, 07:03 WIB
/

 

MEDIA KUPANG - Semua pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Alor, Provinsi NTT untuk saat ini dibayar secara online melalui Bank NTT mobile banking.

Pajak yang dimaksud, yakni sembilan pajak daerah, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan).

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Alor, Terince Mabilehi, SH kepada Wartawan di Kalabahi, Jumat 19 Maret 2021.

Baca Juga: Kate Middleton Ungkap Kekesalan Imbas Wawancara Meghan Markle dengan Oprah Winfrey

Terince mengatakan, pembayaran secara online tersebut, selain mengurangi biaya operasional lembaga dan mempermudah masyarakat untuk membayar pajak, juga hal penting lainnya sebagai wujud meningkatkan semangat transparansi.

Menurut Terince, pembayaran dengan sistem online ini, setelah diluncurkan untuk pembayaran PBB pada bulan Desember 2020 lalu, kemudian pada tanggal 17 Maret 2021 dilaunching lagi untuk pembayaran BPHTB dan 9 pajak daerah.

"Jadi saat ini untuk pembayaran pajak daerah di online ada 3 aplikasi, yaitu PBB, BPHTB, dan 9 pajak daerah. Sembilan pajak daerah yang dimaksud, yakni hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan (ppj), pajak air tanah, pajak minerba, dan 2 lainnya yang memiliki potensi adalah pajak sarang burung walet dan parkir yang tengah dijajaki regulasinya," jelas Terince.

Baca Juga: Kisruh Partai Demokrat, Menkumham Beri Waktu Seminggu Kubu Moeldoko Lengkapi Dokumen KLB

Terince mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Alor dan Bank NTT dalam memperlancar dan mempermudah pengawasan dalam pembayaran pajak secara online ini, serta untuk melakukan pencatatan pengunjung, maka direncanakan Bank NTT akan menyerahkan 10 tablet M-Pos untuk diberikan kepada 10 rumah makan. Rumah makan yang mendapat tablet ini adalah rumah makan yang tingkat pengunjungnya tinggi.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x