Kajari Alor di Praperadilan Alberth Ouwpoly Terkait Prosedur Penetapan dan Penahanan Tersangka

- 10 Januari 2022, 18:36 WIB
Yusak Tausbele, SH, M.Hum
Yusak Tausbele, SH, M.Hum /

 

MEDIA KUPANG- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor di praperadilankan oleh Alberth N. Ouwpoly, S.Pd, M.Si berkaitan dengan prosedur penetapan tersangka dan tindakan penahanan terhadap dirinya dalam kasus dugaan tipikor DAK Pendidikan Tahun Anggaran 2019.

Permohonan Praperadilan ini telah didaftarkan Tim Kuasa Hukum Alberth Ouwpoly di Pengadilan Negeri Kalabahi, pada Jumat 7 Januari 2022.

Yusak Tausbele, SH, M.Hum, salah satu Kuasa Hukum Alberth N. Ouwpoly yang dikonfirmasi Wartawan di Kalabahi, pada Senin 10 Januari 2022 membenarkan pihaknya telah mendaftarkan permohonan pengajuan Praperadilan dari kliennya terhadap Kepala Kejaksaan Agung RI cq Kepala Kepala Kejaksaan Tinggi NTT cq Kepala Kejaksaan Negeri Alor selaku penyidik.

Tindakan Praperadilan ini, ungkap Tausbele, berkaitan dengan prosedur penetapan tersangka dan penahanan kliennya.

"Sebenarnya ini masih rahasia, namun telah terbaca karena kami sudah daftar dari hari Jumat kemarin ya tanggal 6 (maksudnya hari Jumad tanggal 7 Januari). Saya akhirnya timbul tanda tanya kepada Pengadilan, kenapa kok perkara praperadilan belum ada panggilan untuk sidang. Sebenarnya ini hari sidang, tadi saya di pengadilan (maksudnya di kantor Pengadilan Kalabahi) saya tanya di bagian pidana, jawabannya sidang tanggal 21. Lalu saya bilang kenapa sampai tanggal 21, karena ini perkara praperadilan. Mereka beralasan bahwa alamat yang digunakan kami pemohon di Kupang karena kami tim pengacara. Yah alasannya masuk logika hukum, namun saya salah satu tim pengacara ada di Alor, dan obyeknya juga di Alor, alamat klien kami juga di Alor, kenapa tidak panggil melalui klien kami Alberth Ouwpoly," tandas Tausbele.

Tausbele melanjutkan, sidangnya itu dijadwal tanggal 21, sehingga dirinya hitung sidang akan dilaksanakan pada minggu yang akan datang. Atas kondisi ini, maka timbul tanda tanya model praperadilan seperti ini.

"Saya tidak punya pikiran ada apa dengan Pengadilan dan Kejari, tidak ada pikiran. Tetapi kenapa jadwal sidang kok lama begitu sementara sudah daftar pada tanggal 7, padahal Sidang ini sifatnya singkat, padat, dan jelas. Sidang 1 minggu, sehingga misalkan daftar hari ini (senin) maka rabu sudah sidang," ujar Tausbele.

Tausbele melanjutkan, tim kuasa hukum dalam Praperadilan ini selain dirinya juga bersama Mario dari Kupang, namun yang menjadi koordinator tim adalah Lorens Mega Man. Mega Man lagi berobat di Jakarta, sehingga dalam sidang nanti dirinya bersama Mario. Mario adalah salah satu pengacara di Kupang yang sudah biasa berurusan dengan praperadilan, dan kemarin bergabung dalam tim sebagai pembela, Ibrahim Agus Medah, mantan Bupati Kupang.

Tausbele juga ketika itu menyentil bahwa dalam BAP ketika dirinya mendampingi PPK, Khairul Umam tidak disebutkan kerugian negara, sehingga dirinya mempertanyakan pernyataan Kajari Alor yang menyebut angka Rp 8 Miliar ketika menjelaskan kepada pendemo pada beberapa hari yang lalu.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x