Berkaitan dengan praperadilan tersebut, Kajari Alor, Syamsul Arif, SH, MH melalui Kasie Pidsus Kejari Alor, Ardi Wicaksono, SH yang dikonfirmasi di Ruang Kerjanya pada Senin 10 Januari 2021 secara singkat menegaskan pihaknya siap menghadapinya.
Menurut Ardi, pihaknya menghormati langkah praperadilan yang dilakukan oleh tersangka, karena aturan mengaturnya secara jelas.
Untuk diketahui dalam bulan Desember 2021 lalu Kejari Alor dalam penangganan Kasus dugaan tipikor DAK Pendidikan 2019 di Kabupaten Alor menetapkan dua orang tersangka dan langsung menahannya. Kedua orang tersebut, yakni Alberth N. Ouwpoly selaku KPA dan Khairul Umam selaku PPK.***