Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Pelabuhan Fery Kalabahi Dan Bakalang-Alor 'Melawan' KPK

- 22 April 2022, 13:27 WIB
Foto tim KPK bersama Kepala Bapenda Alor, Terince Mabilehi dan Kepala Irda Kabupaten Alor, Iqbal mendatangi Kantor Pelabuhan Penyeberangan Fery Kalabahi pada tahun 2021 lalu
Foto tim KPK bersama Kepala Bapenda Alor, Terince Mabilehi dan Kepala Irda Kabupaten Alor, Iqbal mendatangi Kantor Pelabuhan Penyeberangan Fery Kalabahi pada tahun 2021 lalu /

 

MEDIA KUPANG - Dua perusahaan kontraktor pelaksana pekerjaan proyek peningkatan pelabuhan penyeberangan kapal fery Kalabahi dan Bakalang di Kabupaten Alor "melawan" alias tidak mengubris lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya kedua perusahaan tersebut hingga saat ini belum melunasi tunggakan pajak minerba bukan logam dan batuan galian golongan C ke Kabupaten Alor. Padahal kedua perusahaan tersebut pada tahun 2021 lalu telah mendapat peringatan dari KPK dengan memasang plank peringatan di terminal Pelabuhan fery.

"Kontraktor yang mengerjakan proyek pelabuhan fery Kalabahi dan Bakalang pada tahun 2018 atau 2019 lalu hingga saat ini belum membayar pajak minerba. Padahal pada tahun 2021 lalu KPK telah memberikan peringatan ketika KPK melakukan rapat koordinasi dengan Pemkab Alor," demikian ungkapan Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kabupaten Alor, Terince Mabilehi, SH didampingi salah seorang pejabat di Kantor itu, David Mooy kepada MEDIA KUPANG di Kalabahi, Jumat 22 April 2022.

Mabilehi menjelaskan, kedua perusahaan itu awal ketika mendapat peringatan langsung meresponnya dengan menindaklanjuti kegiatan mediasi pada tahun 2021 lalu.

Dalam mediasi tersebut, tandas Mabilehi, mereka kelihatan menghindari untuk membayar dengan dalih yang semestinya membayar adalah pihak yang menjual material yang kemudian dibeli oleh mereka. Namun ketika itu kami menanyakan dokumen sesuai alasan yang disampaikan, namun mereka tidak dapat menunjukan.

Pasca mediasi tersebut, kata Mabilehi, hingga saat ini kedua perusahaan tersebut belum membayar kewajiban pajak yang dimaksud. Kedua perusahaan yang dimaksud, yakni PT. Kencana Raya Abadi Sentosa dan PT. Ikhlas Maju Sejahtera.

Oleh karena itu, Mabilehi menegaskan, dirinya akan melakukan koordinasi dengan KPK atas ketidakseriusan atau ketidakgubrisan dua perusahaan itu untuk membayar pajak minerba ke Pemkab Alor.

Menurut Mabilehi, berdasarkan perhitungan yang dilakukan masing-masing perusahaan tersebut menunggak pajak sekitar Rp100 juta lebih atau totalnya sekitar Rp200 juta lebih.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x