Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Pelabuhan Fery Kalabahi Dan Bakalang-Alor 'Melawan' KPK

- 22 April 2022, 13:27 WIB
Foto tim KPK bersama Kepala Bapenda Alor, Terince Mabilehi dan Kepala Irda Kabupaten Alor, Iqbal mendatangi Kantor Pelabuhan Penyeberangan Fery Kalabahi pada tahun 2021 lalu
Foto tim KPK bersama Kepala Bapenda Alor, Terince Mabilehi dan Kepala Irda Kabupaten Alor, Iqbal mendatangi Kantor Pelabuhan Penyeberangan Fery Kalabahi pada tahun 2021 lalu /


Untuk diketahui sebelumnya diberitakan MEDIA KUPANG, edisi Jumat 25 Juni 2021 dengan judul 'Tim KPK Turun Alor, Langsung Bergerak Ke Kantor Pelabuhan Fery Kalabahi' diwartakan, Supervisi dan Tim Wilayah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI datang ke Kota Kalabahi, Ibu Kota Kabupaten Alor, Provinsi NTT, pada Kamis, 24 Juni 2021.

Tim ini setelah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Alor, pada keesokan harinya Jumat, 25 Juni 2021 langsung bergerak ke Kantor Pelabuhan Penyeberangan Fery Kalabahi yang berlokasi di wilayah Binongko.

Ini isi tukisan plank peringatan o,eh KPK dan Pemkab Alor terhadap perusahaan yang mengerjakan proyek pelabuhan fery Kalabahi yangndipasangndi bangunan terminal pelabuhan tersebut
Ini isi tukisan plank peringatan o,eh KPK dan Pemkab Alor terhadap perusahaan yang mengerjakan proyek pelabuhan fery Kalabahi yangndipasangndi bangunan terminal pelabuhan tersebut

Tim KPK tiba di Kantor tersebut langsung memasang plank peringatan berkaitan dengan kegiatan pembangunan di pelabuhan tersebut yang belum melaksanakan kewajiban membayar pajak mineral bukan logam dan batuan galian golongan C kepada Pemerintah.

Selain di Pelabuhan Fery, tim KPK juga mendatangi sejumlah perusahaan swasta yang masih berurusan pajak dengan pemerintah.


Kegiatan pemantauan KPK disejumlah tempat tersebut didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Alor, Terince Mabilehi, SH. pihak yang berurusan dengan masalah pajak setelah mendapat peringatan, langsung dibuatkan berita acara yang di tandatangani beberapa pihak termasuk pihak KPK, Kepala Satgas Pencegahan Dit. Korsub Wikayah V KPK, Dian Patria.

Salah seorang tim KPK, Frids ketika ditanya berkaitan dengan pemasangan plank peringatan terhadap sejumlah pihak yang menunggak pajak, menjelaskan pelaksana pekerjaan atau perusahaan harus melakukan kewajiban pajaknya terhadap daerah atau negara sesuai aturan yang ada.

Menurut Frids, dengan pemasangan plank tersebut merupakan sebuah peringatan agar perusahaan yang ada segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. Dan apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka perusahaan tersebut akan dicabut izinnya dan menghadapi proses selanjutnya.

"Kita akan terus membangun koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait masalah pajak tersebut. Perkembangannya nanti kami tunggu laporannya," tandas Frids.***

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah