Kasus DAK Pendidikan Alor, Eksepsi Untuk Terdakwa Alberth Ouwpoly Dan Khairul Umam Ditolak

- 16 Juni 2022, 16:04 WIB
JPU dalam sidang tanggapan eksepsi dalam kasus DAK Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019
JPU dalam sidang tanggapan eksepsi dalam kasus DAK Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019 /

MEDIA KUPANG- Permintaan Penasehat Hukum agar Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Alor atas terdakwa KPA Alberth N. Ouwpoly dan PPK Khairul Umam dalam sidang eksepsi Kasus dugaan Tipikor DAK Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019 batal demi hukum dan membebaskan terdakwa, ternyata ditolak atau tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim Tipikor.

Malahan yang terjadi, Majelis Hakim memerintahkan JPU melanjutkan dalam sidang pembuktian dan membebankan biaya perkara hingga putusan akhir.

Hal ini terungkap dalam sidang dengan agenda Putusan Sela oleh Majelis Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Kupang Kelas I yang digelar secara virtual, pada Kamis 16 Juni 2022. Sidang ini dipimpin Majelis Hakim, Derman Parlungguan Nababan, SH, MH, selaku Ketua Majelis dan didampingi dua Hakim Anggota, Lizbet Adelina, SH dan Anak Agung Gde Oka Mahardika, SH.

Dalam sidang putusan sela tersebut, hasil putusan Majelis Hakim atas eksepsi Penasehat Hukum dan tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi, dinyatakan, pertama Dakwaan Penuntut Umum telah disusun secara cermat, jelas, lengkap, dan sistematis.

Kedua, Dakwaan Penuntut Umum memenuhi syatat formil dan materiil sesuai ketentuan. Ketiga, Surat Dakwaan Penuntut Umum sudah merujuk kepada tindak pidana yang didakwakan terdakwa.

Dan keempat disebutkan, keberatan terdakwa melalui Penasehat Hukum tidak berdasar hukum dan patut dikesampingkan, sehingga perkara patut dilanjutkan.

Atas putusan itu, maka Majelis Hakim mengadili, pertama, keberatan atau eksepsi tidak dapat diterima. Kedua, memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan pembuktian, dan ketiga membebankan biaya perkara hingga putusan akhir.

Berkaitan dengan putusan sela tersebut, JPU Ardi Putro Wicaksono, SH kepada MEDIA KUPANG seusai mengikuti sidang secara virtual menyatakan, pihaknya segera mempersiapkan pembuktian untuk sidang berikutnya.

Untuk diketahui dalam sidang Eksepsi sebelumnya, Penasehat Hukum terdakwa Alberth Ouwpoly saat itu menilai Surat Dakwaam JPU tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga mohon kepada Majelis Hakim untuk mengadili atau menjatuhkan putusan sela dengan amar, pertama menyatakan eksepsi terdakwa Alberth Ouwpoly diterima untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum. Ketiga, menetapkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Alberth Ouwpoly tidak dilanjutkan. Dan keempat, membebaskan terdakwa Alberth Ouwpoly dari segala dakwaan. Kelima, membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara, atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x