Sedangkan Penasehat Hukum terdakwa Khairul Umam dalam eksepsinya, mohon kepada Majelis Hakim dalam putusan sela yang amarnya, pertama, meberima eksepsi Tim Penasehat Hukum terdakwa Khairul Umam untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan dakwaan Penuntut Umum tertanggal 17 Mei 2022 batal demi hukum. Ketiga, menyatakan terdakwa bebas dari segala dakwaan Penuntut Umum dengan perintah agar terdakwa dikeluarkan dari dalam tahanan. Dan keempat, membebankan biaya perkara kepada negara.***