Tersangka Kasus Tipikor Bahlawan Ditahan Selama 20 Hari Ke Depan di Mapolres Alor

- 27 Juni 2022, 16:53 WIB
Tersangka kasus Tipikor saat diperiksa penyidik
Tersangka kasus Tipikor saat diperiksa penyidik /Media Kupang Okto Manehat/

Jems mengatakan, penetapan tersangka baru terhadap BD ini merupakan tindaklanjut dari petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Alor.

"Kita telah menetapkan tersangka terhadap BD, dan SPDP-nya (surat perintah dimulainya penyidikan) sudah kita kirim ke JPU Kejari Alor," ungkap Jems.

Berkaitan dengan penetapan tersangka tersebut, tandas Jems, maka pihaknya akan memanggil BD untuk melakukan pemeriksaannya sebagai tersangka.

Sementara itu untuk dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Sekolah SMPN Pailawang, BB dan Pelaksana Pekerjaan, TK yang telah ditetapkan sebelumnya, pihaknya kembali memanggil untuk penyerahan tahap II ke JPU.

"Jadi untuk Dua tersangka yang ditetapkan sebelumnya akan dilakukan penyerahan tahap II ke JPU yang diagendakan pada tanggal 21 Mei 2022. Sedangkan tersangka baru akan dipanggil untuk di periksa sebagai tersangka. Nanti berkasnya terpisah," tandas Jems.***

 

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Media Kupang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah