Selain materi itu, Hakim juga menggali atau menanyakan sejumlah materi penting lainnya berkaitan dengan usulan kebutuhan sekolah maupun pelaksanaan kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
Ardi melanjutkan, sidang dengan agenda pembuktian ini akan dilanjutkan hari rabu pekan depan dengan masih tetap mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi.
"Jalannya sidang ini dipimpin Majelis Hakim, Derman Parlungguan, SH, MH, Lizbet Adelina, SH, dan Agung Gde Oka Mahardika, SH. Kuasa Hukum dari kedua terdakwa juga hadir, sementara kedua terdakwa menghadiri sidang ini secara virtual dari Rutan Kupang," tambah Ardi.***