Di Wakapsir-Alor, Seorang Ibu Tega Membunuh Anak Yang Baru Dilahirkannya

- 20 Agustus 2022, 14:23 WIB
Kapolsek ABAD dan para Kanitnya ketika memberikan keterangan pers
Kapolsek ABAD dan para Kanitnya ketika memberikan keterangan pers /

Pelapor bersama anak laki lakinya, kemudian pergi melihat mayat bayi yang dilihatnya itu. Selanjutnya pelapor menyuruh anaknya untuk mencari Kapospol Abad selatan, AIPTU. Abraham Legimakani, dan melaporkan kejadian tersebut. Sedangkan pelapor masih berdiri menjaga mayat bayi yang ditemukannya hingga Kapospol bersama Danposramil Abad Selatan mendatangi TKP.

Kemudian itu, Pelapor bersama Danposramil Abad Selatan memberitahukan penemuan tersebut ke tenaga medis yang ada di Pustu Wakapsir, dan bersama petugas medis mendatangi lokasi ditemukannya mayat bayi tersebut. Lalu mayat bayi tersebut dibawa ke Pustu untuk dilakukan penanganan medis.

Dan dari keterangan pelapor, lanjut Mbau, bahwa sebelumnya pelapor mengetahui bahwa disekitar lokasi kejadian, wanita yang sedang hamil adalah anak perempuan dari OK yang bernama SK. Atas dasar itulah maka Setelah selesai dilakukan tindakan medis, kemudian mayat bayi tersebut diantar menuju ke rumah OK, dan kemudian keesokan harinya mayat bayi tersebut dikuburkan.

Atas kejadian tersebut, ujar Mbau, pada hari Kamis, tanggal 18 Agustus 2022 pukul 20.30 wita pelapor melaporkan ke Pos Pelayanan Polsek Abad.

Atas laporan ini, kata Mbau, Polisi telah melakukan serangkaian kegiatan, yakni mendapatkan keterangan medis dari Pustu Wakapsir dan melakukan pemeriksaan terhadap petugas medis, melakukan pemeriksaan terhadap orang tua terlapor, melakukan visum pasca melahirkan terhadap terlapor, mencari barang bukti ( besi gali, batu dan kain yg digunakan untuk membungkus bayi ), dan melakukan ekshomasi dan autopsi mayat bayi.

Dalam kasus ini, tegas Mbau, pasal yg disangkakan adalah Pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C UU No 17 thn 2016 tentang Perlindungan Anak atau pasal 341 KUHP. Dengan ancaman pidana kurungan 15 thn penjara atau pidana kurungan 7 thn penjara.

Mbau menambahkan, terlapor sementara ini diamankan dirumah Kapospol Abad Selatan AIPTU. Abraham Legimakani.***

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x