Kronologi Vikaris Asal Kupang Diduga Setubuhi 6 Orang Anak di Kabupaten Alor

- 3 September 2022, 18:41 WIB
Kronologi Vikaris Asal Kupang Diduga Setubuhi 6 Orang Anak di Kabupaten Alor
Kronologi Vikaris Asal Kupang Diduga Setubuhi 6 Orang Anak di Kabupaten Alor /Ilustrasi Pelecehan Pixabay/


MEDIA KUPANG - Seorang Vikaris (Calon Pendeta) yang bernama SAS (35) yang menjalankan tugas sebagai Vikaris di Gereja GMIT Siloam Nailang di Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut (ATL), Kabupaten Alor diduga melakukan persetubuhan terhadap enam orang anak remaja.

Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU. Jems Mbau, S.Sos kepada Media Kupang.Com di Mapolres Alor, pada Jumat 2 September 2022 menjelaskan, dugaan kasus ini dilaporkan oleh warga dari Bukapiting, Kecamatan ATL.

Warga melapor berkaitan kasus dugaan persetubuhan terhadap 6 (enam) orang anak yang dilakukan SAS (35) tahun yang melaksanakan tugas sebagai Vikaris(Calon Pendeta) di salah satu gereja di Alor. Pelaku berdasarkan data identitasnya, beralamat di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Adapun dikatakan Mbau, anak yang menjadi korban dalam laporan kasus ini, yakni dua orang berstatus pelajar SMA dan empat orang berstatus pelajar SMP.

Waktu dan tempat kejadiannya, jelas Mbau, sekitar akhir bulan Mei tahun 2021 sampai dengan akhir bulan Maret tahun 2022 di wilayah kompleks rumah ibadat di salah satu desa di Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor.

Kronologis kejadiannya, urai Mantan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao ini, ketika terlapor (pelaku) sementara bertugas sebagai Vikaris, sekitar awal tahun 2021 hingga sekitar awal bulan Mei 2022 terlapor kenal dengan para korban. Para korban adalah anak sekolah Minggu di Gereja tersebut.

Terlapor selanjutnya, mengajak para korban untuk datang ke kompleks gereja, dan terlapor diduga melakukan perbuatan aib bersetubuh dengan para korban secara bergantian dan berulang kali pada waktu dan tempat yang berbeda-beda.

Dugaan perbuatan bejat ini, ungkap Mbau, kemudian diketahui oleh pelapor. Terlapor setelah selesai menjalankan tugas sebagai vikaris, kemudian pindah ke Kupang, dan selanjutnya ada pemberitahuan dari pihak Sinode ke Pendeta Gereja tentang perbuatan tercela ini.

Kemudian, lanjut Mbau, Pendeta Gereja bersama pelapor mencari tahu ke para korban tentang dugaan perbuatan vikaris itu, dan benar bahwa telah terjadi persetubuhan yang dilakukan terlapor, sehingga masalah ini dilaporkan ke SPKT Polres Alor.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Media Kupang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x