Kronologi Vikaris Asal Kupang Diduga Setubuhi 6 Orang Anak di Kabupaten Alor

- 3 September 2022, 18:41 WIB
Kronologi Vikaris Asal Kupang Diduga Setubuhi 6 Orang Anak di Kabupaten Alor
Kronologi Vikaris Asal Kupang Diduga Setubuhi 6 Orang Anak di Kabupaten Alor /Ilustrasi Pelecehan Pixabay/


MEDIA KUPANG - Seorang Vikaris (Calon Pendeta) yang bernama SAS (35) yang menjalankan tugas sebagai Vikaris di Gereja GMIT Siloam Nailang di Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut (ATL), Kabupaten Alor diduga melakukan persetubuhan terhadap enam orang anak remaja.

Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU. Jems Mbau, S.Sos kepada Media Kupang.Com di Mapolres Alor, pada Jumat 2 September 2022 menjelaskan, dugaan kasus ini dilaporkan oleh warga dari Bukapiting, Kecamatan ATL.

Warga melapor berkaitan kasus dugaan persetubuhan terhadap 6 (enam) orang anak yang dilakukan SAS (35) tahun yang melaksanakan tugas sebagai Vikaris(Calon Pendeta) di salah satu gereja di Alor. Pelaku berdasarkan data identitasnya, beralamat di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Adapun dikatakan Mbau, anak yang menjadi korban dalam laporan kasus ini, yakni dua orang berstatus pelajar SMA dan empat orang berstatus pelajar SMP.

Waktu dan tempat kejadiannya, jelas Mbau, sekitar akhir bulan Mei tahun 2021 sampai dengan akhir bulan Maret tahun 2022 di wilayah kompleks rumah ibadat di salah satu desa di Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor.

Kronologis kejadiannya, urai Mantan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao ini, ketika terlapor (pelaku) sementara bertugas sebagai Vikaris, sekitar awal tahun 2021 hingga sekitar awal bulan Mei 2022 terlapor kenal dengan para korban. Para korban adalah anak sekolah Minggu di Gereja tersebut.

Terlapor selanjutnya, mengajak para korban untuk datang ke kompleks gereja, dan terlapor diduga melakukan perbuatan aib bersetubuh dengan para korban secara bergantian dan berulang kali pada waktu dan tempat yang berbeda-beda.

Dugaan perbuatan bejat ini, ungkap Mbau, kemudian diketahui oleh pelapor. Terlapor setelah selesai menjalankan tugas sebagai vikaris, kemudian pindah ke Kupang, dan selanjutnya ada pemberitahuan dari pihak Sinode ke Pendeta Gereja tentang perbuatan tercela ini.

Kemudian, lanjut Mbau, Pendeta Gereja bersama pelapor mencari tahu ke para korban tentang dugaan perbuatan vikaris itu, dan benar bahwa telah terjadi persetubuhan yang dilakukan terlapor, sehingga masalah ini dilaporkan ke SPKT Polres Alor.

Menurut Mbau, atas laporan tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan menerima Laporan Polisi nomor : LP-B/ 277/IX / 2022/SPKT/PA/ NTT, tanggal 01 September 2022. Selanjutnya membuat permintaan visum dan mengantarkan ke RSUD Kalabahi. Kemudian Kasus ini langsung di tangani oleh unit PPA, dan setelah itu para korban dipulangkan setelah dilakukan visum.

Dalam kasus ini, tambah Mbau, ada juga sejumlah catatan, yakni korban diduga masih bertambah, dan masih didalami.

Pasalnya para korban awalnya yang datang melaporkan ke SPKT Polres Alor berjumlah 9 orang dan setelah ditelusuri terdapat 3 orang korban lainnya yang bernama bunga (19) diduga juga disetubuhi pelaku, dan dua orang lainnya mawar (16) dan melati (16) diduga mengalami pencabulan atau percobaan, karena keduanya hanya dipeluk pelaku di bagian perut, dan mendapat chatting yang disertai dengan kiriman foto telanjang.

"Terlapor saat ini berada di kupang sesuai alamat terlapor, dan Modus dari kasus ini yakni terlapor melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan terhadap para korban sebelum melakukan persetubuhan tersebut, dan juga ada dugaan terlapor memvideokan saat melakukan persetubuhan terhadap para korban, sehingga mengancam untuk menyebarkan jika para korban tidak bersetubuh dgan terlapor," tandas Mbau dikutip dari Media Kupang.com.

Kasus ini, tegas Mbau, diproses dengan Pasal 81 ayat 5 Jo pasal 76 huruf d UU no. 17 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Dikenakan pasal pemberatan karena korban lebih dari satu orang. Ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.***

 

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Media Kupang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x