Akun FB Frans Asten Dipolisikan Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik

4 Juni 2021, 22:04 WIB
Kasubag Keuangan dan Aset Kantor Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Belu saat memberikan keterangan pada salah satu penyidik Polres Belu /Media Kupang Marselino/

MEDIA KUPANG - Merasa gerah dengan postingan akun Facebook (FB) Frans Asten yang dinilai mencemarkan nama baiknya, Lidvina Bere, SE.MM Kasubag Keuangan dan Aset pada Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Belu bersama beberapa kerabatnya mendatangi Polres Belu Jumat 4 Juni 2021.

Kedatangannya ini bertujuan guna melaporkan pemilik akun tersebut untuk segera diproses hukum.Lidvina mengatakan Akun FB Frans Asten telah menyebarkan berita bohong dan fitnah terhadap dirinya sehingga membuat dirinya dan keluarga besarnya merasa terpukul.

Menurutnya, langkah ini diambil karena dirinya merasa postingan tersebut sudah keterlaluan. Selain mencemarkan nama baik juga melakukan fitnah terhadap dirinya, postingan tersebut juga berdampak pada pembunuhan karakternya.

Baca Juga: Jumlah Penerima Vaksin Di Alor Masih Rendah

"Tentu langkah ini saya ambil karena sebagai seorang ibu saya merasa dirugikan dengan fitnah yang dilakukan oleh akun facebook atas nama Frans Asten Ini, saya tertekan dan stress dengan tuduhan dia itu, ini fitnah dan pencemaran nama baik saya,” tandas Lidvina kepada Media Kupang.com.

Selain itu, ia juga mengatakan langkah yang diambil ini agar kedepan dirinya tidak lagi menjadi bahan fitnaan dari oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab.

" Ini juga sebagai efek jera khususnya bagi pelaku tersebut, agar tidak melakukan fitnah seperti ini," terangnya.

Baca Juga: Imbas Video Viral, DPP PDI Perjuangan Cabut Dukungan Pada Bupati Alor

Lanjutnya, postingan akun Frans Asten tersebut dikatakan dapat membentuk opini negatif dan meresahkan baik pribadi maupun terhadap keluarga besarnya.

"Kita ingin pelanggaran hukum ini segera diproses sesuai UU yang berlaku," harapnya.

Pantauan media ini, saat melapor Lidvina membawa serta beberapa barang bukti yakni berupa postingan di akun FB Frans Asten juga turut dilampirkan.

Sementara dari penelusuran Media Kupang.com saat ini postingan akun FB Frans Asten sudah tidak dapat ditemukan lagi.

Namun diketahui, postingan pada 3 Juni 2021 tersebut berbunyi "3 SERANGKAI SATPOL PP YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB ATAS UANG PEMELIHARAAN GEDUNG DAN UANG PEMELIHARAAN DINAS KENDARAAN DARI TAHUN 2019 SAMPAI TAHUN 2021 UANG TIDAK PERNAH DI SERAHKAN KEPADA PEMILIK KENDARAAN DAN TIDAK PERNAH PERBAIKI GEDUNG YANG RUSAK, MOHON PAK BUPATI DAN WAKIL BUPATI UNTUK MEMERINTAHKAN INSPEKTORAT UNTUK MENELUSURI KEBENARAN INI.

Postingan tersebut disertai dengan foto Lidvina Bere, SE.MM dan dua orang laki – laki lainnya berseragam  Satpol PP.***

Editor: Marselino Kardoso

Tags

Terkini

Terpopuler