Sebut Akulina Ditahan Karena Tidak Kooperatif, Kapolres Belu Dinilai Mengada-Ada

- 8 Januari 2021, 20:51 WIB
Aliansi Mahasiswa yang melakukan aksi damai menuntut pembebasan Akulina Dahu di Mapolres Belu, Jumat 8 Januari 2021
Aliansi Mahasiswa yang melakukan aksi damai menuntut pembebasan Akulina Dahu di Mapolres Belu, Jumat 8 Januari 2021 /Royan B/

Kapolres Belu AKBP Khairul Saleh dalam pernyataannya di hadapan media di Mapolres Belu, Kamis (7/1/2021) menjelaskan kasus Akulina Dahu iniproses awalnya dilaporkan oleh masyarakat ke Bawaslu dan Bawaslu melakukan kajian di sentra Gakumdu. Setelah menemukan adanya unsur tindak pidana pemilu, Bawaslu lantas melaporkan ke Polres Belu untuk diproses.

Polisi lantas membuatkan laporan dan menindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan sampai pada pemeriksaan saksi-saksi.

"Kenapa AD ini kita lakukan penahanan karena tidak kooperatif. Kita panggil pertama kedua tidak datang, termasuk penyidik datang ke rumah orangtua nya juga tidak ada di rumah. kita lakukan pencarian dan temukan di rumah pamannya. Kita temukan di situ kita lakukan penangkapan dan bawa ke polres untuk pemeriksaan," jelas Kapolres.

Dijelaskannya, oleh karena kasus tindak pidana pemilu ini ada batas waktunya maka demi memperlancar proses dan pertimbangan tidak kooperatif maka penyidik menahan Akulina Dahu.

"Sedangkan yang dua (tersangka lainnya, red) karena kooperatif kita tidak tahan hanya wajib lapor. Berkas sudah dikejaksaan dan sedang dalam proses penelitian. kita ikut saja prosesnya," kata Kapolres.

Mengenai penetapan tersangka, penangkan dan penahanan yang dinilai cacat prosedur dan cacat hukum, Kapolres mempersilahkan kuasa hukum Akulina untuk membuktikan di pengadilan melalui jalur praperadilan.

"Silahkan saja. Ada wadahnya praperadilan kita buktikan apakah itu cacat. Informasinya senin depan sidang perdana," ungkap Kapolres.

Untuk diketahui, selama dua hari Kamis tanggal 7 Januari 2021 dan Jumat 8 Januari 2020 sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa melakukan aksi damai menuntut pembebasan Akulina dari tuduhan tindak pidana pemilu.

Dan pada Jumat tanggal 8 januari 2021, penyidik memberikan penangguhan penahanan terhadap Akulina dan yang bersangkutan kembali ke rumah orang tuanya. *** (vegal)

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x