Pemalsuan Tanda Tangan di Dinas P dan K Belu Diselesaikan secara Kekeluargaan,Kadis Akui Anak Buahnya Khilaf

- 7 April 2021, 22:45 WIB
Klarifikasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama Sekertaris,Kasubag Keuangan, dan Guru SDI Ekin II
Klarifikasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama Sekertaris,Kasubag Keuangan, dan Guru SDI Ekin II /Media Kupang Marselino/

 

MEDIA KUPANG - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belu Jonisius R. Mali, SH melakukan klarifikasi terkait adanya dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan salah satu oknum staf bagian keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Belu, Rabu 7 April 2021.

Terpantau, hadir dalam klarifikasi tersebut Sekretaris Pendidikan Kabupaten Belu, Kasubag Keuangan dan beberapa staf di bagian Keuangan Dinas Pendidikan,serta Guru SDI Ekin II Ester Sose Loko.

Dalam klarifikasi tersebut, Kepala Dinas mengaku terjadi Miskomunikasi antara bendahara barang sekaligus juru bayar saudara Ventus bersama Guru SD Ekin II Ibu Ester.

Baca Juga: Virus Babi Kembali Menyerang Kabupaten Alor, Dalam 2 Bulan Ribuan Babi Mati

Dimana tandatangan yang seharusnya ditandatangani Ibu Ester terpaksa dilakukan oleh Juru Bayar karena dirinya mengaku kesulitan saat menghubungi Ibu Ester.

" Jadi memang karena metode yang dipakai kebagian keuangan LS makanya untuk memperlancar proses urusannya dia (Bendahara Barang Dinas) terpaksa tanda tangan." tandas kepala dinas Joni.

Namun demikian tutur Kepala Dinas, seharusnya hal itu tidak boleh dilakukan,tanda tangan wajib harus dilakukan oleh yang bersangkutan namun karena telah terlanjur dilakukan maka ini menjadi suatu pembelajaran  agar kedepan tidak terjadi lagi hal seperti ini.

Baca Juga: Siklon Tropis Seroja bakal Menguat 24 Jam Kedepan, Warga di Minta Waspada

"Seharusnya ini tidak boleh yang tanda tangan memang harus yang bersangkutan" pungkas Joni.

Ia juga pada kesempatan itu,mengingatkan kepada para stafnya untuk tidak mengulangi perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri.

Kedepan lanjut Kadis, untuk pembayaran honor para bendahara barang akan dilakukan melalui rekening Bank, hal ini dilakukan agar dapat menghindari terjadinya Fraud ( upaya untuk menguntungkan diri sendiri atau golongan tertentu)

"Supaya tidak terjadi Fraud kedepan kita akan usahakan untuk pembayaran non tunai saja" kata Kadis Joni.

Baca Juga: Bantu Korban Bencana Banjir di Belu, Yonif RK 744 Dirikan Dapur Umum

Untuk pembayaran sendiri saat ini tambah dia, semuanya sudah dilakukan Non Tunai, di Dinas Pendidikan tinggal dua item yang belum dilakukan pembayaran secara Non Tunai yakni Tutor Paud dan honor Bendahara Barang.

Sementara kepada Kadis Pendidikan, Guru Bendahara Barang  SD Ekin II Ester Sose Loko tidak terlalu mempersoalkan hal ini,dirinya mengaku hanya membutuhkan penjelasan terkait tandatangannya yang telah diparaf orang lain dimana seharusnya dirinya yang menandatanganinya.

" Saya hanya mau minta kejelasan soal itu bapak, saya juga takut kalau menerima hak saya tanpa saya tandatangan."bilang Ester.

Pasalnya sebutnya, setiap kali mengambil hak sebagai bendahara barang,dirinya yang selalu menandatangani kwitansi sebagai penerima,namun tidak menyangka kalau untuk tahun  2020 ternyata sudah ada yang mengambil haknya dan menandatangani bukti pengambilan uang.

" Karena saya lihat sudah ada yang tanda tangan dan katanya uang sudah diambil makanya saya mau tanya itu saja bapak, sekaligus saya mau lihat yang bilang saya sudah tandatangan ambil uang itu bapak ."sampai Ester.

Sementara staf Juru Bayar Ventus pada kesempatan itu juga  mengaku telah memegang bukti adanya pengambilan uang yang dilakukan oleh Ibu bendahara SD Ekin II.

Ia pun menyodorkan sebuah bukti tandatangan  pengambilan honorium yang katanya ditandatangani oleh ibu guru Ester, namun setelah diteliti ternyata tandatangan yang tertera tidak sama seperti tandatangan milik ibu Ester.

Terhadap hal ini, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan mengambil kebijakan dengan memerintahkan stafnya untuk segera menyelesaikan honorium yang belum diambil ibu Ester.

Untuk diketahui sebelumnya , Ester Sose Loko, seorang guru di Sekolah Dasar Inpres ( SDI ) Ekin II, Desa Lamaksanulu, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belumerasa ada kejanggalan saat menerima honornya sebagai bendahara barang di Dinas  Pendidikan   Kabupaten Belu.

Pasalnya, saat menerima honornya sebagai bendahara barang di Dinas Pendidikan  Kabupaten Belu, Selasa, 30 Maret 2021, tandatangannya  diduga telah dipalsukan dan uang yang diterimanya pun tidak sesuai dengan jumlah honor yang seharusnya diterima.

Kepada media ini, Selasa 30 Maret 2021 malam, Ester  yang telah lama mengabdi di SD Ekin II ini menuturkan, pada Senin 29 Maret 2021, ia mendatangi  Dinas  Pendidikan   Kabupaten Belu guna mempertanyakan honornya sebagai bendahara barang tahun 2020 yang belum sempat diambilnya di Dinas Pendidikan Kabupaten Belu.

Dirinya saat itu menemui salah satu petugas di bagian keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Belu. Dari petugas tersebut guru Ester mendapati jawaban kalau insentifnya telah diambil oleh orang lain.***

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah