Warga Takirin Ini Terancam Didenda hingga Dipolisikan Gegara Tagih Honor Saat Kades Asik Main Judi BG

- 28 Juli 2021, 23:23 WIB
Aloysius Fahik dan didampingi Mantan Bendahara Desa Takirin, Regelinda Rika usai memberikan klarifikasi di Polsek Tasifeto Timur, Rabu 28 Juni 2021
Aloysius Fahik dan didampingi Mantan Bendahara Desa Takirin, Regelinda Rika usai memberikan klarifikasi di Polsek Tasifeto Timur, Rabu 28 Juni 2021 /Media Kupang

"Pernah antar uang 200 ribu ke rumah pada tanggal 15 Juni setelah ada masalah, setelah saya protes malam saat (Kades) main judi. Antar saya tidak ada paksa istri saya mau tanda tangan karena saya tidak ada tapi istri saya bilang saya tidak tau. Suruh istri ambil saya punya KTP untuk tiru saya punya tanda tangan tapi istri tidak tau. Katanya itu gaji saya," sambung Aloysius.

Baca Juga: Kader Gerindra di DPRD Belu Akan Diperiksa sebagai Tersangka, Ketua BK: Sudah Sampaikan ke Pimpinan

Aloysius membantah ia telah mencaci maki dan memfitnah Kades Takirin. Ia mengaku hanya menuntut haknya yang belum dipenuhi Kades.

"Saya tidak menghina, saya tidak caci maki, tidak memfitnah. Saya tuntut saya punya hak karena saya sebagai ketua tim verifikasi di kantor Desa (Takirin)," tukasnya.

Dituding telah mencaci maki dan memfitnah Kades, Aloysius mengaku ia kemudian dipanggil Hakim Perdamaian Desa (HPD) pada 16 Juni 2021 untuk hadir mempertanggungjawabkannya.

"Karena gara-gara saya minta uang saya dipanggil Hakim Perdamaian Desa (HPD) untuk klarifikasi. Saat panggilan pertama saya hadir dan klarifikasi saat itu tidak ada masalah lagi. Kami sudah klarifikasi sampai di Dinas PMD Kabupaten Belu juga dan Kepala Desa sanggup dan berjanji akan bayar termasuk uang pribadi Mantan Bendahara, Regelinda Rika sebesar 4juta lebih," ujarnya.

Namun lanjut Aloysius, pada 22 Juni 2021 dirinya dipanggil lagi oleh HPD untuk hadir menyepakati penyelesaian dan akan didenda secara adat.

"Panggilan kedua saya hadir dan mulai kasi nota untuk penuhi leges masing-masing pihak Rp.1,5 juta. Sedangkan 1 ekor babi sayur, bir 2 botol, habuk 2 botol, rokok surya 5 bungkus, beras 5 kg, sirih pinang secukupnya dan kopi gula secukupnya tanggung bersama. Setelah bawa itu baru nanti omong untuk denda lagi. Setelah itu saya pulang, saya cari uang tidak ada makanya saya tidak hadir lagi karena berat. Rasa berat, panggilan ketiga saya tidak hadir karena mau denda saya. Denda begitu besar saya hanya minta hak saya 200 ribu, saya tidak maki, saya tidak fitnah," sebut Aloysius.

"Karena tidak hadir makanya hari ini dipanggil Polisi katanya penghinaan jadi saya datang untuk kasi keterangan," tutup Aloysius.

Terpisah, Kepala Desa Takirin Engelbertus Foa belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini dirilis.***

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah