Warga Takirin Ini Terancam Didenda hingga Dipolisikan Gegara Tagih Honor Saat Kades Asik Main Judi BG

- 28 Juli 2021, 23:23 WIB
Aloysius Fahik dan didampingi Mantan Bendahara Desa Takirin, Regelinda Rika usai memberikan klarifikasi di Polsek Tasifeto Timur, Rabu 28 Juni 2021
Aloysius Fahik dan didampingi Mantan Bendahara Desa Takirin, Regelinda Rika usai memberikan klarifikasi di Polsek Tasifeto Timur, Rabu 28 Juni 2021 /Media Kupang

MEDIA KUPANG - Nasib malang menimpa Aloysius Fahik (49), warga Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.

Bagaimana tidak, gara-gara tagih honor ke Kepala Desanya (Kades Takirin), Engelbertus Foa yang lagi asik main judi Bola Guling (BG) akibatnya ia akan dikenakan denda adat bahkan dilaporkan ke Polsek Tasifeto Timur, Polres Belu untuk dipertanggungjawabkannya.

Aloysius Fahik kepada media ini mengaku dirinya menagih honornya sebagai Ketua Tim Verifikasi Program untuk RPJMDes yang telah dijalankannya bersama empat orang anggota pada tahun 2020 hingga 2021.

Baca Juga: Dokter di RSUD Atambua Dianiaya Keluarga Jenasah Positif Covid - 19

Honor miliknya yang ditagih ke Kades kata Aloysius sebesar Rp.200.000 yang belum dibayarkan sejak tahun 2020 lalu setelah ia bersama keempat anggotanya selesai melakukan verifikasi.

Ia menagih honornya ke Kades yang asik main judi BG saat acara rumah adat di rumah suku Niha'a, Dusun Loohali, Hasmetan pada 13 Juni 2021 malam lalu.

"Kejadian dari awal saya minta saya punya hak, saya punya gaji. Kami lima orang saya sebagai Ketua tim verifikasi program untuk RPJMDes. Empat orang anggota mereka semua sudah terima, saya tidak terima selama verifikasi sejak tahun 2020 sampai tahun 2021 tidak terima, saya tetap minta sama Sekdes, Pamong dan Kades juga saya minta bilang uang ada tapi tidak kasi. Sampai acara bikin rumah adat tanggal 13 Juni 2021 malam saya sudah emosi karena lihat Kepala Desa main judi uang itu 100 merah, 50 tarik terus masa saya sebagai tim verifikasi kok saya punya gaji tidak kasi," beber Aloysius usai memberikan klarifikasi atas panggilan Polisi-Polsek Tasifeto Timur, Rabu 28 Juli 2021 siang.

Saat ditagih lanjut Aloysius, Kades malam itu tidak merespon. Keesokan harinya ia mendapat kabar dari warga lainnya bahwa dirinya akan didenda adat karena telah mencaci maki dan memfitnah Kades Takirin.

"Saya bilang Kepala Desa main judi ada tapi kenapa saya punya uang tidak bayar, itu saja. Saya omong di depan dia (Kades) tapi dia tidak ada bahasa. Besok paginya baru saya dengar dari kawan-kawan katanya saya kena denda berat karena maki dan fitnah Kepala Desa," katanya.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x