Menurut Sipri, prosedur pelayanan pasien yang menggunakan KTP dilakukan saat awal masuk dengan Verifikasi pada loket dibagian IGD, setelah Verifikasi apabila sebelumnya menggunakan BPJS Mandiri maka dilakukan pengalihan status dari BPJS Mandiri menjadi KTP yang di bayar Pemerintah Kabupaten Belu.
Ia berharap masyarakat yang berobat ke Rumah Sakit menggunakan KTP maupun BPJS dapat membawa surat rujukan dari Puskesmas atau Faskes Tingkat Pertama dari wilayah masing-masing sehingga tidak menyulitkan pasien maupun pihak Rumah Sakit.
Kabid Sipri menambahkan, sejak pengobatan gratis menggunakan KTP diberlakukan pada tanggal 1 Agustus 2021, RSUD Atambua sudah menerima pasien rawat inap sebanyak 11 orang.
Selain pasien rawat inap, terdapat pasien rawat jalan yang telah dilayani cukup menggunakan KTP.***